Informasi Dikecualikan
Tentang Informasi Dikecualikan
Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak wajib disediakan kepada publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini dikecualikan karena dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Informasi Penting
Perhatian!
Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
- UU No. 14 Tahun 2008
- PP No. 61 Tahun 2010
- Perkap No. 1 Tahun 2021