Kebijakan Layanan
Kebijakan dan prosedur layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Kebijakan Layanan PPID
SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Terakhir diperbarui: 30 March 2026
1. Dasar Hukum
Layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping diselenggarakan berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait transparansi informasi
2. Visi dan Misi PPID
Visi
Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas untuk mendukung tata kelola pendidikan yang baik.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini
- Memberikan layanan yang cepat dan responsif
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan
- Membangun kepercayaan publik melalui transparansi
3. Jenis Layanan
Permohonan Informasi
Layanan untuk memperoleh informasi publik sesuai kebutuhan pemohon.
Keberatan Informasi
Layanan pengajuan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan layanan.
Informasi Berkala
Penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala.
Informasi Serta Merta
Informasi yang harus diumumkan segera untuk kepentingan umum.
4. Standar Pelayanan
| Jenis Layanan | Waktu Penyelesaian | Biaya | Persyaratan |
|---|---|---|---|
| Permohonan Informasi Sederhana | 10 hari kerja | Gratis | Formulir permohonan, identitas diri |
| Permohonan Informasi Kompleks | 17 hari kerja | Sesuai tarif | Formulir permohonan, identitas diri, alasan |
| Keberatan Informasi | 30 hari kerja | Gratis | Formulir keberatan, bukti permohonan sebelumnya |
| Salinan Dokumen | 3 hari kerja | Rp 500/lembar | Permintaan tertulis |
5. Hak dan Kewajiban
Hak Pemohon
- Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan
- Mendapat pelayanan yang cepat dan tepat
- Mengajukan keberatan atas penolakan
- Mendapat perlindungan hukum
- Memperoleh informasi biaya layanan
Kewajiban Pemohon
- Mengisi formulir dengan benar dan lengkap
- Menyertakan identitas yang valid
- Menggunakan informasi sesuai ketentuan
- Membayar biaya layanan jika ada
- Menjaga kerahasiaan informasi tertentu
6. Informasi yang Dikecualikan
Sesuai UU KIP, informasi berikut dikecualikan dari akses publik:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
- Informasi pribadi yang dapat merugikan kepentingan yang wajar dari individu
7. Mekanisme Pengaduan
Jika Anda tidak puas dengan layanan kami, Anda dapat:
- Pengaduan Internal: Menyampaikan keluhan kepada Kepala Sekolah
- Keberatan ke PPID: Mengajukan keberatan formal melalui formulir
- Mediasi: Meminta mediasi dari Komisi Informasi
- Ajudikasi: Mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
8. Kontak dan Informasi
Alamat Kantor
Jl. Lintas Sumatera, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat
Kontak
(0753) 21234
ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Website
https://ppid.sman1lubuksikaping.sch.id
Komitmen Kami
SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas.