Tugas & Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Tugas Utama PPID
Penyimpanan Informasi
Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyimpanan informasi publik secara sistematis dan terorganisir.
Pendokumentasian
Melakukan pendokumentasian seluruh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik.
Penyediaan Informasi
Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi PPID
-
Pengumpulan Informasi:
Mengumpulkan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik. -
Pengolahan Informasi:
Mengolah dan mengklasifikasikan informasi publik sesuai dengan kategori yang ditetapkan. -
Verifikasi Informasi:
Melakukan verifikasi terhadap informasi publik yang akan dipublikasikan. -
Publikasi Informasi:
Mempublikasikan informasi publik melalui berbagai media yang tersedia.
-
Pelayanan Permohonan:
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. -
Penanganan Keberatan:
Menangani pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik yang diberikan. -
Koordinasi Internal:
Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan informasi publik. -
Pelaporan:
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
Pembagian Tugas Berdasarkan Jabatan
Ketua PPID
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan PPID
- Menetapkan kebijakan pelayanan informasi
- Menandatangani surat keputusan
- Melakukan evaluasi kinerja
- Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah
Sekretaris PPID
- Mengelola administrasi PPID
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan
- Menyiapkan laporan berkala
- Mengelola arsip dan database
- Membantu tugas Ketua PPID
Anggota PPID
- Melayani permohonan informasi
- Mengumpulkan data dari unit kerja
- Memproses pengajuan keberatan
- Mengelola website dan media sosial
- Melakukan sosialisasi UU KIP