Syarat & Ketentuan
Ketentuan penggunaan layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Syarat & Ketentuan Layanan PPID
SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Terakhir diperbarui: 30 March 2026
1. Ketentuan Umum
Dengan menggunakan layanan PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping, Anda menyetujui untuk terikat dengan syarat dan ketentuan berikut:
- Layanan PPID disediakan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pengguna wajib memberikan informasi yang benar dan akurat
- Pengguna bertanggung jawab atas penggunaan informasi yang diperoleh
- SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping berhak mengubah syarat dan ketentuan sewaktu-waktu
2. Layanan yang Disediakan
PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping menyediakan layanan:
- Permohonan Informasi Publik: Layanan untuk memperoleh informasi publik
- Pengajuan Keberatan: Layanan untuk mengajukan keberatan atas penolakan permohonan
- Download Dokumen: Akses ke dokumen-dokumen publik yang tersedia
- Konsultasi: Layanan konsultasi terkait informasi publik
3. Hak dan Kewajiban Pengguna
Hak Pengguna:
- Memperoleh informasi publik yang diminta
- Mendapat pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana
- Mengajukan keberatan atas penolakan permohonan
- Mendapat perlindungan data pribadi
- Mengajukan keluhan atas pelayanan
Kewajiban Pengguna:
- Mengisi formulir dengan data yang benar
- Menyertakan identitas yang valid
- Menggunakan informasi sesuai ketentuan
- Tidak menyalahgunakan layanan
- Menghormati hak privasi orang lain
4. Informasi yang Dapat Diminta
Informasi Berkala
- Profil sekolah
- Laporan keuangan
- Laporan kinerja
- Data statistik
Informasi Serta Merta
- Pengumuman penting
- Informasi darurat
- Peringatan publik
- Kebijakan baru
Informasi Setiap Saat
- Daftar informasi publik
- SOP layanan
- Struktur organisasi
- Dokumen kebijakan
5. Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang TIDAK dapat diberikan:
- Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia yang masuk kategori dilindungi
- Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi
- Informasi yang dapat mengungkap memorandum atau surat-surat antar badan publik
6. Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan
| Senin - Kamis | : 07:30 - 16:00 WIB |
| Jumat | : 07:30 - 16:30 WIB |
| Sabtu - Minggu | : Tutup |
Waktu Respon
| Informasi Tersedia | : Segera |
| Informasi Tidak Tersedia | : 10 hari kerja |
| Informasi Sebagian | : 10 hari kerja |
| Pengajuan Keberatan | : 30 hari kerja |
7. Biaya Layanan
GRATIS
- Permohonan informasi
- Pengajuan keberatan
- Konsultasi
- Download dokumen digital
BERBAYAR
- Fotokopi dokumen: Rp 500/lembar
- Cetak dokumen: Rp 1.000/lembar
- CD/DVD: Rp 10.000/keping
- Flashdisk: Sesuai harga pasar
8. Sanksi dan Pelanggaran
Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi:
- Memberikan informasi palsu dalam permohonan
- Menyalahgunakan informasi yang diperoleh
- Mengganggu proses pelayanan
- Melakukan tindakan yang merugikan pihak lain
Sanksi yang dapat diberikan:
- Peringatan tertulis
- Penolakan layanan sementara
- Pelaporan ke pihak berwajib (jika melanggar hukum)
9. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa terkait layanan PPID:
- Mediasi Internal: Penyelesaian melalui diskusi dengan petugas PPID
- Pengajuan Keberatan: Melalui formulir keberatan resmi
- Komisi Informasi: Pengaduan ke Komisi Informasi Provinsi/Pusat
- Jalur Hukum: Melalui pengadilan jika diperlukan
10. Kontak dan Pengaduan
PPID SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Alamat:
Jl. M Yamin No.2, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping
Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26311
Telepon: (0753) 20895
Email: info@sman1lubuksikaping.sch.id
Jam Pelayanan
Senin - Kamis: 07:30 - 16:00 WIB
Jumat: 07:30 - 16:30 WIB
Sabtu - Minggu: Tutup