Hotline: (0753) 21234 ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Layanan 24/7
Menu Navigasi
Login Admin
Fitur Aksesibilitas
Shortcut: Alt+A (buka/tutup), Alt+T (pembaca), Alt+C (kontras)

PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional

Statistik PPID

0
Dokumen Publik
1
Permohonan
0
Keberatan

Tentang PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Alamat

Jl. M Yamin No.2, PJalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 35, Jorong Aia Sirah, Nagari Binjai, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Baratauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26311

Kontak

Telepon: 085162756716

Email: ppidsmanlubuksikaping@gmail.com

Jam Layanan: Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB

Visi PPID

Menjadi pusat informasi yang terpercaya dan profesional dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Lubuk Sikaping.

Misi PPID
  • Menyediakan informasi publik yang akurat dan terpercaya
  • Memberikan layanan informasi yang cepat dan responsif
  • Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pendidikan
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik\nPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010\nSK Kepala Sekolah tentang Pembentukan PPID
Prinsip Layanan
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Transparan
  • Efisien
  • Netral

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID
1. Kebijakan Layanan

Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik serta menyusun laporan pelaksanaannya.

2. Koordinasi Pengelolaan

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

3. Pengumpulan Dokumen

Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan sekolah.

4. Verifikasi Dokumen

Melakukan verifikasi dokumen informasi publik dan menentukan informasi yang dapat diakses publik.

5. Pengujian Konsekuensi

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan.

6. Pengelolaan DIP

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.

7. Penyediaan Informasi

Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat.

8. Pembinaan dan Monitoring

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.

Wewenang PPID
  • Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
  • Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dalam pelayanan informasi publik
  • Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi
  • Menetapkan dan memutuskan informasi publik yang dapat diakses
  • Menolak permohonan informasi dengan pertimbangan tertulis
  • Menugaskan petugas untuk mengelola Daftar Informasi Publik
  • Menetapkan strategi pembinaan dan monitoring
  • Memberikan laporan kepada atasan PPID secara berkala
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari akses publik

Kontak PPID
Alamat Jl. Prof. M. Yamin, S.H No. 2, Nagari Pauah,
Kec. Lubuk Sikaping, Kab.Pasaman,
Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 26311
Jam Pelayanan Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Komitmen Layanan
  • Melayani dengan ramah dan profesional
  • Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya
  • Merespon permohonan informasi dengan cepat
  • Menjaga kerahasiaan data pribadi pemohon
  • Memberikan layanan tanpa diskriminasi
  • Terus meningkatkan kualitas layanan
Beranda Berita Dokumen Permohonan Lapor Kontak

Menu Website