PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - Mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional
Statistik PPID
Tentang PPID SMAN 1 Lubuk Sikaping
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Alamat
Jl. M Yamin No.2, PJalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 35, Jorong Aia Sirah, Nagari Binjai, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Baratauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26311
Kontak
Telepon: 085162756716
Email: ppidsmanlubuksikaping@gmail.com
Jam Layanan: Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Visi PPID
Menjadi pusat informasi yang terpercaya dan profesional dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Lubuk Sikaping.
Misi PPID
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan terpercaya
- Memberikan layanan informasi yang cepat dan responsif
- Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pendidikan
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik\nPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010\nSK Kepala Sekolah tentang Pembentukan PPID
Prinsip Layanan
- Profesional
- Akuntabel
- Transparan
- Efisien
- Netral
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas PPID
1. Kebijakan Layanan
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik serta menyusun laporan pelaksanaannya.
2. Koordinasi Pengelolaan
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
3. Pengumpulan Dokumen
Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan sekolah.
4. Verifikasi Dokumen
Melakukan verifikasi dokumen informasi publik dan menentukan informasi yang dapat diakses publik.
5. Pengujian Konsekuensi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan.
6. Pengelolaan DIP
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala.
7. Penyediaan Informasi
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh masyarakat.
8. Pembinaan dan Monitoring
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik.
Wewenang PPID
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik
- Melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dalam pelayanan informasi publik
- Meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi
- Menetapkan dan memutuskan informasi publik yang dapat diakses
- Menolak permohonan informasi dengan pertimbangan tertulis
- Menugaskan petugas untuk mengelola Daftar Informasi Publik
- Menetapkan strategi pembinaan dan monitoring
- Memberikan laporan kepada atasan PPID secara berkala
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari akses publik
Struktur Organisasi PPID
Kontak PPID
Kec. Lubuk Sikaping, Kab.Pasaman,
Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 26311
Komitmen Layanan
- Melayani dengan ramah dan profesional
- Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya
- Merespon permohonan informasi dengan cepat
- Menjaga kerahasiaan data pribadi pemohon
- Memberikan layanan tanpa diskriminasi
- Terus meningkatkan kualitas layanan