Kontak PPID
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan PPID
Alamat
Jl. Prof. M. Yamin, S.H No. 2, Nagari Pauah,
Kec. Lubuk Sikaping, Kab.Pasaman,
Provinsi Sumatera Barat
Kode Pos 26311
Jam Pelayanan
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
Ketua PPID
Yurnalis, S.Pd, MM
Media Sosial
Lokasi SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait layanan PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab
di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi
di badan publik.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui:
- Formulir online di website ini
- Datang langsung ke kantor PPID
- Mengirim email ke ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
- Mengirim surat resmi
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan
informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Akses informasi publik pada dasarnya gratis. Namun, untuk biaya penggandaan dokumen
(fotokopi, print, CD/DVD) dan pengiriman dikenakan tarif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Jika permohonan informasi ditolak, Anda dapat mengajukan keberatan melalui
formulir pengajuan keberatan dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
Layanan PPID
Akses cepat ke layanan-layanan PPID yang tersedia