Standard Operating Procedure (SOP) Layanan PPID
SOP Permohonan Informasi Publik
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui:
- Formulir online di website
- Formulir tertulis yang diserahkan langsung
- Email ke ppid@sman1lubuksikaping.sch.id
Waktu: Setiap hari kerja
Verifikasi dan Registrasi
PPID melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan nomor registrasi permohonan.
Waktu: 1 hari kerja
Penelitian dan Pengumpulan Informasi
PPID melakukan penelitian dan pengumpulan informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu: 5-7 hari kerja
Penyampaian Informasi
PPID menyampaikan informasi kepada pemohon melalui cara yang telah disepakati.
Waktu: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
SOP Pengajuan Keberatan
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan atau tidak terpenuhinya permohonan informasi dalam waktu 30 hari sejak permohonan ditolak.
Waktu: Maksimal 30 hari sejak penolakan
Verifikasi Keberatan
PPID melakukan verifikasi keberatan dan memberikan nomor registrasi keberatan.
Waktu: 2 hari kerja
Penelitian Ulang
PPID melakukan penelitian ulang terhadap permohonan informasi yang diajukan keberatan.
Waktu: 20 hari kerja
Penyampaian Hasil
PPID menyampaikan hasil penanganan keberatan kepada pemohon.
Waktu: Maksimal 30 hari kerja sejak keberatan diterima
Persyaratan Permohonan
Untuk Perorangan
- Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Untuk Badan Hukum
- Fotokopi akta pendirian badan hukum
- Fotokopi KTP pengurus yang berwenang
- Surat kuasa dari badan hukum
- Formulir permohonan yang telah diisi lengkap